Mal Pelayanan Publik Digital Hadir Wujudkan Layanan Terintegrasi

Mal Pelayanan Publik Digital Hadir Wujudkan Layanan Terintegrasi
Ilustrasi layanan Bea Cukai hadir di Mal Pelayanan Publik Yogyakarta. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat menggelar webinar dengan tema Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital untuk Pemutakhiran Data dalam Pemberdayaan Masyarakat.

Penyelenggaraan MPP Digital itu sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik dan arahan Wakil Presiden untuk efisiensi pelayanan publik yang dituntut untuk cepat beradaptasi dengan perkembangan zaman yang dinamis.

Kebijakan MPP digital juga sejalan dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan kerangka kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) untuk mendukung efektivitas, efisiensi, dan kualitas layanan publik.

Dengan penerapan layanan publik yang baik maka akan terkumpul data terkini dari masyarakat yang akan mendorong kualitas program yang tepat sasaran.

Selanjutnya, program yang tepat sasaran juga akan kembali meningkatkan kualitas layanan publik.

Skema tersebut menjadi kunci layanan publik yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan keadilan bagi setiap warga negara (individu).

Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital merupakan pelayanan publik berbasis elektronik yang terintegrasi dalam satu aplikasi.

“Layanan ini diprakarsai Kementerian PANRB yang memberikan banyak inovasi, seperti memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan publik: anytime, anywhere sehingga masyarakat tidak perlu memasukan data berkali-kali untuk mendapatkan berbagai layanan,” jelas Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Erwin Dimas, dalam keterangannya, Senin.

Sekretariat Satu Data Indonesia menggelar webinar dengan tema Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital untuk Pemutakhiran Data dalam Pemberdayaan Masyarakat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News