Malam Hari, Remaja Merintih di Pos Jaga

Hasilnya, ES berhasil dibawa ke Pontianak pada 7 Oktober lalu.
“Penangkapan langsung saya pimpin bersama Tim Jatanras. Pelaku tak melawan. Kemudian, kami giring ke Pontianak untuk dibawa ke mapolresta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Husni.
Husni menjelaskan, berdasarkan keterangan Bunga, perbuatan asusila itu terjadi malam hari.
“Kejadiannya sekitar jam sepuluh malam. Pelaku mencabuli korban di pos jaga GOR Pangsuma,” jelas Husni.
Dia menambahkan, pihaknya sudah memeriksa tiga saksi.
Beberapa barang bukti juga sudah diamankan. Di antaranya adalah pakaian Bunga.
Saat ini, ES masih ditahan di Polresta Pontianak. Dia dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (zrn/rakyat kalbar)
Bunga (17, bukan nama sebenarnya) merintih di pos jaga GOR Pangsuma, Jalan Achmad Yani, Pontianak, Januari 2017 lalu.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Dukung Keberagaman Budaya, Dairy Champ Hadirkan Atraksi Naga 40 Meter di Cap Go Meh