Malam Hari Terlihat Isyarat Sinyal Cahaya, Mencurigakan, Petugas Temukan 13 Kotak, Isinya
Selasa, 20 Juli 2021 – 19:45 WIB
Dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit speed lidah dengan mesin penggerak 40 PK, 13 kotak yang berisikan benih lobster berjumlah 67.600 ekor dan satu buah telepon seluler.
"Dari aksi tersebut, kerugian negara ditaksir sebesar Rp10,14 miliar. Ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 92 Jo. Pasal 26 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja Pasal 92 Jo. Pasal 26 dengan ancaman hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp1,5 miliar," katanya. (antara/jpnn)
Petugas mengamankan tiga pelaku warga Banyuasin, Sumatera Selatan atas nama Ri sebagai nakhoda, MR, dan MD.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bangun Pertanian Babel, Pj Gubernur Safrizal Terima Bantuan Rp 200 Miliar dari Mentan
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 273 Karung Bijih Timah di Bangka Barat
- Keselamatan Transportasi Pelayaran di Tanjung Api-Api Terancam Akibat Pendangkalan
- Kecelakaan Speedboat di Ogan Komering Ilir, Dua Orang Tewas
- Kabaharkam Sampaikan Pesan Penting Ini di Rakernis Polairud
- Inilah Tersangka Baru Korupsi di PT Timah