Malam Ini Puncak Arus Mudik
Kamis, 16 Agustus 2012 – 15:01 WIB

Malam Ini Puncak Arus Mudik
Karena adanya kemacetan ini petugas berusaha untuk mengurai kemacetan di KM 66 kendaraan lalu dialihkan menuju ke jalur tengah yang nantinya akan diarahkan ke pintu tol Sadang, kearah Purwakarta, Subang dan juga arah Cikamurang.
Baca Juga:
Karena adanya penumpukan kendaraan semalam di pintu tol Cikampek ini, sampai dengan ke simpang Jomin. Karena disimpan Jomin ini terjadi titik pertemuan arus yang mengekor panjang, bahkan sampai ke jalan raya Pengulah, Jatisari. Selain sistem buka tutup yang dilakuan petugas di KM 66 tol Cikampek, petugas juga memberlakukan sistem buka tutup di pertigaan Mutiara, sehingga kendaraan akan diarahkan menuju ke jalan Juanda - Cikampek.
Aktifitas yang mulai meningkat sejak semalam diperparah dengan adanya iring-iringan sepeda motor pada pagi hari yang biasanya terjadi dan kendaraan bermotor ini masih saja yang banyak menggunakan rute lama yaitu rute dari arah Karawang yang akan menuju ke pantura, sehingga terjadi perbauran arus kendaraan roda dua dengan kendaraan roda empat yang berbaur di simpang Jomin. Diprediksi akan terus meningkat volume kendaraan ini sampai dengan H-1 Lebaran.
Untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan, kepolisian telah menyiapkan skenario buka tutup jalan hingga pengalihan arus. Petugas di lapangan akan menerapkan langkah antisipatif tersebut dengan menimbang kondisi yang ada.
JAKARTA - Malam ini dan besok (17/8) diperkirakan menjadi titik terpadat arus mudik 2012. Hingga kemarin arus mudik di jalur laut, udara, dan darat
BERITA TERKAIT
- KPK Tunjuk Pejabat Plt Baru untuk Isi Kekosongan Jabatan, Tessa Mahardhika Ikut Promosi
- FORMAPAN Desak Prabowo Bentuk Badan Pengelola Aset Koruptor
- Bea Cukai Pastikan Pengawasan Barang Penumpang Kapal Pesiar Ini Sesuai Regulasi
- Cerita Laskar Macan Ali, Kawal Bhikkhu Thudong dari Bangkok sampai Candi Borobudur
- Lihat, Prabowo Ajak Bill Gates Tinjau MBG di SDN Jati 03 Pagi
- Kepala BKN: Pelamar CPNS & PPPK 2024 yang Mundur Tidak Disanksi, Cermati Ketentuannya