Malam-Malam Pria Ini Masuk Kamar Rumah Warga, Korban Lagi Tidur, Terjadilah
Senin, 15 Agustus 2022 – 18:03 WIB
"Motifnya karena kebutuhan ekonomi. Uang serta barang berharga hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pria berinisial HA (28), pelaku kasus pencurian di rumah warga, wilayah Pontang, Kabupaten Serang, Banten, simak selengkapnya.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pesan Sejuk Ketua MUI Baros saat Sosialisasi PNM Mekaar
- Cerita Dua Warga Badui Selamat dari Maut Seusai Digigit Ular Berbisa
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- 3 Bocah Mencuri di Toko Modern Semarang, Begini Nasibnya
- Sakit Hati Sering Dimarahi, FA Bacok Sang Bos Pakai Golok, Mayatnya Dibungkus Sarung
- Kasus Pembunuhan Sadis di Pamulang Terungkap, Pelaku Ternyata Keponakan, Motifnya