Malam-malam WK Membawa Senjata Tajam ke Kantor Polisi, Berhadapan dengan Aiptu Wahyu
Minggu, 10 Januari 2021 – 10:17 WIB

WK ditahan di Mapolsek Gegesik. Foto: Radar Cirebon
“Langsung kami amankan. Ia bawa sajam malam-malam ke polsek. Membahayakan anggota kami,” katanya.
Baca Juga:
Fakta tersebut pun membuat Unit Reskrim Polsek Gegesik yakin kalau mengamankan pelaku adalah langkah yang sudah benar.
“Ternyata ia baru keluar dari penjara pada Februari 2020 kemarin. Ia datang konsultasi hanya alibinya saja. Faktanya ia bawa sajam tengah malam ke polsek,” jelas kapolsek.
Akibat perbuatannya, WK kini menjadi tahanan Polsek Gegesik. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa hak atau izin.
“Ya masih kami tahan,” kata kapolsek. (cep/radarcirebon)
WK, pemuda 23 tahun ini ternyata baru keluar dari penjara pada Februari 2020 kemarin.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Klaim Botol Miras di Kantor Gubernur Jateng Jadi Bahan Molotov May Day
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One
- Ribuan Warga Kampung Sawah Tolak Gerai Miras di Kartika One
- Tahanan Kabur Ditemukan Tewas, Tubuh Ada Luka Sayatan Sajam