Malam-malam WK Membawa Senjata Tajam ke Kantor Polisi, Berhadapan dengan Aiptu Wahyu
Minggu, 10 Januari 2021 – 10:17 WIB
“Langsung kami amankan. Ia bawa sajam malam-malam ke polsek. Membahayakan anggota kami,” katanya.
Baca Juga:
Fakta tersebut pun membuat Unit Reskrim Polsek Gegesik yakin kalau mengamankan pelaku adalah langkah yang sudah benar.
“Ternyata ia baru keluar dari penjara pada Februari 2020 kemarin. Ia datang konsultasi hanya alibinya saja. Faktanya ia bawa sajam tengah malam ke polsek,” jelas kapolsek.
Akibat perbuatannya, WK kini menjadi tahanan Polsek Gegesik. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa hak atau izin.
“Ya masih kami tahan,” kata kapolsek. (cep/radarcirebon)
WK, pemuda 23 tahun ini ternyata baru keluar dari penjara pada Februari 2020 kemarin.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pabrik Rotan di Cirebon Terbakar, Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp 10 Miliar
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Pak Imron Bicara Peluang Seluruh Honorer
- Disbudpar Kota Cirebon Terapkan Work From Destination, Ini Tujuannya
- Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan
- Kabar Terkini Penyelidikan Kasus Kematian 4 Teknisi di Cirebon Super Block Mall
- Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rokok, Miras, dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp 7 Miliar