Malas, Tiga PNS Dipecat

jpnn.com - PALU - Badan Kepegawaian Daerah Kota Palu, Sulawesi Tengah kini memproses tujuh Pegawai Ngeri Sipil (PNS) yang dianggap melanggar disiplin. Para PNS ini dianggap tidak aktif melakukan tugasnya namun setiap bulannya mendapatkan gaji.
Sub Bidang Penghargaan dan Pembinaan Pegawai Dedy Iskandar mengatakan tujuh PNS tersebut akan mendapatkan sanksi berat. Tiga di antaranya akan mendapatkan hukuman berupa pemecatan.
"Tiga di antaranya akan di berikan hukuman pemecatan atau pemberhentian secara hormat, padahal sebenarnya PNS yang tidak aktif lagi kerja berturut turut mendapatkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat, namun karena bertentangan dengan UU ASN, maka kita berikan pemberhentian secara hormat,” kata Dedy seperti yang dilansir Radar Sulteng (Grup JPNN.com), Rabu (2/7).
Dedy menjelaskan perilaku tidak terhormat tujuh PNS ini juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kata dia, berdasarkan audit BPK, bendahara keuangan telah membayarkan gaji Rp 63 juta kepada PNS yang tak aktif. (nto/awa/jpnn)
PALU - Badan Kepegawaian Daerah Kota Palu, Sulawesi Tengah kini memproses tujuh Pegawai Ngeri Sipil (PNS) yang dianggap melanggar disiplin. Para
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen