Maling Ketakutan, Lari Terbirit-birit, Motornya Sampai Ketinggalan

Maling Ketakutan, Lari Terbirit-birit, Motornya Sampai Ketinggalan
Dua maling diamankan di Polsek Keruak. Foto: Istimewa - Radar Lombok

Motor akhirnya ditinggalkan di tempat kejadian perkara.

“Atas kejadian ini, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek termasuk menyerahkan barang bukti milik pelaku yang ditinggalkan di TKP,” kata Jaharudin.

Anggota Polsek Keruak bersama Tim Puma pun melakukan pengembangan penyidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya masing masing.

Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (wan)

Maling ketakutan mellihat kondisi seperti itu, mereka lari sampai terpaksa meninggalkan motor di TKP.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News