Maling Motor Melawan Polisi Ketika Ditangkap, Rasakan Akibatnya
Senin, 01 Agustus 2022 – 07:29 WIB
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.
"Pelaku sudah kami tahan," kata perwira pertama Polri itu. (antara/jpnn)
Polisi menembak kaki maling motor yang melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Maling Motor Milik Polwan, MS dan AB Merasakan Akibatnya
- Dua Maling Motor Ditembak, Dor!
- Pencuri Motor Ini Sudah Beraksi 18 Kali di Jakarta
- Maling Motor Tembakkan Senjata Api ke Arah Pemilik Kendaraan
- Sindikat Maling Motor Ini Telah Mencuri di 50 TKP
- Ini Pencuri Motor Bersenjata Tajam yang Sempat Diamuk Warga