Maling Perangkat Tower Telekomunikasi Asal Palembang, Kaki Kanannya Langsung Bolong

Maling Perangkat Tower Telekomunikasi Asal Palembang, Kaki Kanannya Langsung Bolong
Tim opsnal Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menggiring tersangka T (34) pencuri perangkat tower telekomunikasi telepon seluler di Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin ke Mapolda (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal selama tujuh tahun. (antara/jpnn)


Saat beraksi maling perangkat tower telekomunikasi, pria asal Palembang, Sumsel itu bergerak seorang diri.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News