Maling Spesialis Rumah Kosong di Tebet Ditangkap, Khusus Gasak Barang Ini
Selasa, 24 Agustus 2021 – 21:11 WIB
"Orang ini tidak bekerja sendirian masih ada dua orang tersangka yang kami masukan dalam DPO, yakni, A dan I.
Di mana dua orang ini perannya menentukan lokasi atau rumah yang sekira cocok untuk AM melakukan aksinya," ujar Alexander.
Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
Atas perbuatannya, AM dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Jajaran Unit Reskrim Polsek Tebet menangkap seorang pelaku kasus pencurian spesialis rumah kosong yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Selatan, simak selengkapnya.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Harus Lakukan Ini untuk Atasi Penurunan Muka Tanah Jakarta
- Sejumlah Agen AMDK di Jakarta & Depok Kehabisan Stok Seusai Lebaran 2024
- 3 Bocah Mencuri di Toko Modern Semarang, Begini Nasibnya
- Pilih AMDK 100 Persen Murni, Nadine Chandrawinata: Sudah Dipercaya Lebih dari 50 Tahun
- Heru Budi Perintahkan Jajaran Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket
- Aksi Pencurian Buah Kopi di Rejang Lebong Meningkat, Petani Diminta Waspada