Maling Spesialis Rumah Kosong di Tebet Ditangkap, Khusus Gasak Barang Ini
Selasa, 24 Agustus 2021 – 21:11 WIB

Polisi memborgol para pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
"Orang ini tidak bekerja sendirian masih ada dua orang tersangka yang kami masukan dalam DPO, yakni, A dan I.
Di mana dua orang ini perannya menentukan lokasi atau rumah yang sekira cocok untuk AM melakukan aksinya," ujar Alexander.
Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
Atas perbuatannya, AM dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Jajaran Unit Reskrim Polsek Tebet menangkap seorang pelaku kasus pencurian spesialis rumah kosong yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Selatan, simak selengkapnya.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta