Maling Spesialis Rumah Kosong di Tebet Ditangkap, Khusus Gasak Barang Ini

Maling Spesialis Rumah Kosong di Tebet Ditangkap, Khusus Gasak Barang Ini
Polisi memborgol para pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Orang ini tidak bekerja sendirian masih ada dua orang tersangka yang kami masukan dalam DPO, yakni, A dan I. 

Di mana dua orang ini perannya menentukan lokasi atau rumah yang sekira cocok untuk AM melakukan aksinya," ujar Alexander.

Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel

Atas perbuatannya, AM dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. (cr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Jajaran Unit Reskrim Polsek Tebet menangkap seorang pelaku kasus pencurian spesialis rumah kosong yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Selatan, simak selengkapnya.


Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News