Mama Ratna Tak Selalu Hadir di Pertemuan Rencana Makar

Mama Ratna Tak Selalu Hadir di Pertemuan Rencana Makar
Ratna Sarumpaet di Mapolda Metro Jaya pada 5 Januari 2017. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa Ratna Sarumpaet sebagai tersangka makar. Aktivis yang juga seniman panggung itu menjalani pemeriksaan Rabu (11/1) sejak pukul 13.00 WIBhingga pukul 24.00 WIB.

Kuasa hukum Ratna, Akhmad Leksono mengatakan, kliennya disodori 30 pertanyaan oleh penyidik. “Masih mengenai keterlibatan di 212 (demo 2 Desember 2016, red), hanya penajaman saja," ujarnya ketika dihubungi, Kamis (12/1).

Menurut dia, Ratna tak selalu ikut pertemuan dengan para tersangka makar lainnya yang juga ditangkap polisi jelang Aksi 212. Misalnya, Ratna tidak ikut dalam pertemuan di Pondok Pesantren Azzikra dan Rumah Amanat Rakyat.

Kalaupun Ratna ada di lokasi yang sama dengan tempat pertemuan tokoh-tokoh yang kini menjadi tersangka makar, namun hal itu bukan untuk ikut rapat. "Ada beberapa yang kebetulan hadir, tapi untuk keperluan berbeda,” tegasnya.

Karenanya Ratna mengajukan permohonan penghentian penyidikan. Kini, kata Leksono, permohonan itu masih diteliti oleh penyidik.

Untuk diketahui, Ratna dijerat Pasal 107 KUHP juncto pasal 110 KUHP Jo pasal 87 KUHP terkait kasus dugaan makar. Ibunda artis peran Atiqah Hasioholan itu ditangkap bersama tokoh-tokoh nasional lainnya sebelum Aksi 212 pada 12 Desember 2016.(elf/JPG)


Penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa Ratna Sarumpaet sebagai tersangka makar. Aktivis yang juga seniman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News