Manado Diputuskan Gelar Pilkada Ulang

Manado Diputuskan Gelar Pilkada Ulang
Manado Diputuskan Gelar Pilkada Ulang
Pertama, dalil politisasi penyalahgunaan program pemerintah yang dibiayai dari APBD/APBN, lewat program bagi-bagi raskin kepada masyarakat yang memilih pasangan GSV Lumentut-Harley AB Mangindaan. Enam saksi yang diajukan pemohon, menurut MK mendukung dalil tersebut. Saksi Siska Takalao misalnya. Dirinya menyebutkan secara spesifik adanya pembagian beras raskin di Kelurahan Sindulang 1, yang diperuntukkan bagi masyarakat pendukung pasangan terkait.

Lain halnya dengan saksi Feri Nico Thomas, yang justru mengaku tak mendapat beras raskin karena tidak mendukung pihak terkait. "Mahkamah menilai, terdapat bukti meyakinkan, bahwa pihak terkait lewat aparat birokrasi telah memanfaatkan pemberian raskin untuk kepentingan pihak terkait, dengan cara pembagian raskin hanya kepada warga yang akan memilih pihak terkait," tandas Hakim Anggota Hamdan Zoelva.

Dalil kedua, lanjut Zoelva, adlah terkait pelanggaran kampanye masa tenang dengan menggunakan fasilitas negara. Itu disebutkan dilakukan oleh pihak terkait pada 2 Agustus lalu, di gedung GSG Manado, pada acara penyampaian sertifikasi guru.

"MK menilai, walau itu adalah acara dinas sehubungan dengan acara pembukaan sertifikasi guru, namun dari keterangan saksi yang terungkap di persidangan, acara itu telah dimanfaatkan pihak terkait untuk sosialisasi dirinya kepada para guru, untuk kepentingan pihak terkait," imbuh hakim termuda MK itu.

JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan agar di Kota Manado dilakukan Pilkada ulang. Pilkada ulang tersebut harus dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News