Manajer dan Istri Doni Salmanan Bakal Diperiksa Bareskrim, Ini Jadwalnya

“Kemudian satu saksi ahli investasi,” tegas Gatot.
Perwira menengah Polri ini menyatakan penyidik kembali melalukan pemeriksaan tambahan terhadap korban platform opsi biner Quotex dan sembari berjalan melakukan penelusuran aset milik Doni Muhamad Taufik (DMT) alias Doni Salmanan.
“Saat ini penyidik tengah melakukan penelusuran aset milik DMT di Bandung,” kata Gatot.
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan crazy rich Bandung Doni Salmanan sebagai tersangka penipuan investasi, pelanggaran UU ITE dan TPPU terkait opsi biner aplikasi Qoutex.
Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA.
Laporan tercatat dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (antara/jpnn)
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri akan memeriksa manajer dan istri Doni Salmanan.
Redaktur & Reporter : Boy
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara