Mandi Junub Tidak Harus Keramas, Begini Penjelasannya
jpnn.com, JAKARTA - Keadaan kotor karena keluar mani atau setelah melakukan hubungan intim atau kondisi junub mewajibkan seseorang mandi besar atau mandi junub.
Mandi junub hukumnya wajib yang bertujuan mensucikan diri dari hadas besar.
Dalil yang mewajibkan seseorang mandi junub terdapat dalam Al-Qur'an Surah Al-Maidah ayat 6:
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah.."
Penceramah Ustaz Muhammad Habsyi menyebutkan dua perkara yang harus terpenuhi saat mandi junub.
"Pertama, niat. Kemudian yang kedua mengalirkan air ke seluruh anggota badan. Kalau itu sudah dilakukan, maka sudah dinyatakan cukup. Sah," kata Ustaz Muhammad Habsyi melalui akun pribadinya di Instagram yang dikutip Senin (29/8).
Namun yang sering banyak orang salah paham mengenai bahwa tidak sah jika saat mandi junub tidak keramas.
Dia menegaskan mandi besar itu tidak harus pakai sabun dan juga enggak harus keramas.
Dua perkara yang harus terpenuhi saat mandi junub yang ternyata tidak harus keramas, begini penjelasannya.
- Masjid Sheikh Zayed Solo Siap Tampung 15 Ribu Jemaah Salat IdulFitri 1445 H
- Andi Seto Asapa: Al-Qur'an Bukan Hanya Milik Ustaz dan Kiai
- Sinar Primera Group Wakafkan Al-Qur'an sebagai Dukungan pada Pendidkan Agama
- Nuzulul Quran dan Tradisi-Tradisi Rutin di Masjid Keramat Luar Batang
- Didampingi Tyas Fatoni, Ketum TP PKK Tri Tito Karnavian Kunjungi Museum Al-Qur’an Al-Akbar
- Polemik Candaan Zulhas, Wakil Ketua MUI Minta Semua Pihak Buka Ruang Tabayun