Mangindaan Upayakan Wakil Kada Harus PNS

Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemda

Mangindaan Upayakan Wakil Kada Harus PNS
Mangindaan Upayakan Wakil Kada Harus PNS
JAKARTA - Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAM&RB) terus berupaya agar posisi Wakil Kepala Daerah ditempati pejabat karier. Menpan RB, EE Mangindaan, menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong upaya itu dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

"Wacana ini sebenarnya sudah lama. Namun belum bisa direalisasikan karena menunggu revisi UU 32 Tahun 2004," kata Mangindaan kepada JPNN, Selasa (15/6).

Mantan Ketua Komisi II DPR itu mencontohkan, jika di satu provinsi gubernurnya politisi. maka wakil gubernurnya harus birokrat seperti halnya Sekretaris Daerah (Sekda). Menurut Mangindaan, selama ini posisi wakil kepala daerah hanya pelengkap, sementara kepala daerah  memiliki otoritas penuh.

"Dengan penempatan birokrat di posisi wakil kada, maka ini akan membuat posisi seimbang. Tapi nanti ini akan dibahas lebih dalam lagi," tuturnya.

JAKARTA - Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAM&RB) terus berupaya agar posisi Wakil Kepala Daerah ditempati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News