Mantan Anak Buah Hatta Ali Dituntut 13 Tahun Bui

Mantan Anak Buah Hatta Ali Dituntut 13 Tahun Bui
Andri Tristianto Sutrisna. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa Andri Tristianto Sutrisna, 13 tahun penjara. Dia adalah mantan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA).

"Menuntut supaya hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Menjatuhkan pidana penjara 13 tahun dikurangi masa tahanan," ucap JPU KPK Fitroh Rohcayanto di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/8). 

Selain pidana penjara, mantan anak buah Ketua MA Hatta Ali ini juga dituntut membayar denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan. 

Adapun hal memberatkan, Jaksa menyatakan, Andri tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Andri merusak  kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan terutama MA.

Menurut Jaksa, perbuatan Andri memutus harapan pencari keadilan. Karenanya, tegas Jaksa, tidak ada alasan pemaaf atau pengampunan bagi terdakwa sehingga harus dijatuhi pidana yang setimpal.

Andri dituntut karena menerima suap dari pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat Rp 400 juta.  Menurut Jaksa, uang tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Penundaan diharapkan agar putusan kasasi tidak segera dieksekusi jaksa dan memiliki waktu mempersiapkan memori pengajuan peninjauan kembali. (boy/jpnn)

 


JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa Andri Tristianto Sutrisna, 13 tahun penjara. Dia adalah mantan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News