Mantan Anak Buah Muhaimin Divonis Enam Tahun Penjara

Mantan Anak Buah Muhaimin Divonis Enam Tahun Penjara
Ilustrasi.

Jamalueddin juga didakwa meminta masing-masing direktorat dan sekditjen menyetor sejumlah uang kepadanya. Setoran yang diterima Jamalueddin pada 2013-2014 adalah Rp 6.734.078.000 yang diserahkan secara bertahap.

Uang tersebut diperoleh dari pihak penyedia barang dan jasa, kepala dinas, maupun PPK. Perbuatan Jamalueddin melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Jamalueddin menyatakan pikir-pikir atas vonis yang diberikan majelis hakim. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News