Mantan Anggota Dewan Doni SH Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Lumayan Gede
Jumat, 11 Desember 2020 – 20:05 WIB

Doni SH, mantan anggota DPRD Kota Palembang, Ahmad Najmi Ermawan, Joko Zulkarnain, Alamsyah, Yati Surahman dan Mulyadi, saat dilimpahkan ke Kejari Palembang. Foto: palpres
BACA JUGA: Usai Habisi Tiga Anak Kandung, Sang Ibu Tidur di Samping Korban
Dalam jaringan ini, D berperan mengendalikan para kurir sebagai kaki tangannya. Sementara D bekerja sama seorang pemodal yang tinggal di Medan berinisial M.(jan/palpres)
Badan Narkotika Nasional (BNN) melimpahkan berkas perkara Doni SH mantan anggota DPRD Kota Palembang, tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram dan 21 ribu ekstasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Jumat (11/12).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025