Mantan Bos Gayus Keluhkan Beban Kerja

Panja Pajak Segera Panggil Rekanan Gayus

Mantan Bos Gayus Keluhkan Beban Kerja
Mantan Bos Gayus Keluhkan Beban Kerja
JAKARTA - Untuk mendalami bagaimana "ketelodaran" bisa terjadi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, sehingga kasus penggelapan pajak dengan tersangka Gayus Tambunan bisa terjadi, Panja Pajak Komisi XI DPR RI, Kamis (15/4), memanggil 10 orang pegawai Ditjen Pajak yang telah dinonaktifkan.

Sosok yang paling banyak mendapat sorotan adalah mantan atasan Gayus, Bambang Heru Ismiarso. Mantan Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak ini, saat diberikan kesempatan memaparkan sistem kerja yang dipimpinnya sehingga kasus Gayus Tambunan tidak terdeteksi lebih dini, langsung mengeluhkan perihal beban kerjanya yang cukup berat.

Bambang mengatakan, dengan banyaknya kasus keberatan dan banding yang masuk, pendampingan dan penyelesaian kasus di persidangan pajak hanya dilakukan oleh 20 staf penelaah keberatan. Bambang pun mengakui, stafnya harus bekerja ekstra, yang membuat hasil kerja tidak maksimal. "Kami hanya ada 20 staf, sementara kerja yang harus diselesaikan mencapai ratusan. Saya bahkan harus bekerja dari satu meja ke meja lainnya, yang sangat membuat tidak efisien," katanya.

Dijelaskan Bambang, posisi Gayus Tambunan dulunya adalah di penalaah keberatan, yang dalam satu hari bisa menerima puluhan hingga ratusan kasus. Berdasarkan data yang ada, jumlah kasus keberatan mencapai 884 kasus pada tahun 2007, 704 kasus pada 2008, serta 962 kasus pada 2009. "Semua kasus ini hanya ditangani oleh 20 penelaah keberatan. Rata-rata surat ketetapan pajak (SKP) yang harus dikeluarkan satu orang penelaah keberatan adalah empat berkas setiap bulan. Sementara sidang per hari bisa sampai 124 sidang, dengan jumlah tim sekitar 18 tim. Jadi jumlahnya tidak sebanding dengan kemampuan efisiensi kerja kami," katanya.

JAKARTA - Untuk mendalami bagaimana "ketelodaran" bisa terjadi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, sehingga kasus penggelapan pajak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News