Mantan Bupati Dapat Jatah Rp 20 Juta Per Minggu dari Dinas

Mantan Bupati Dapat Jatah Rp 20 Juta Per Minggu dari Dinas
Koruptor. Foto: Pixabay

jpnn.com, SIDOARJO - Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) disudutkan mantan anak buahnya dalam kesaksian di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin (15/10).

Saksi yang dihadirkan adalah Suharsono (kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto) dan Nurhono (mantan kepala dinas PU).

Dalam keterangannya, Nurhono menjelaskan bahwa pihaknya punya kewajiban memberikan uang kepada MKP Rp 20 juta terkait uang operasional. Uang itu diberikannya satu minggu sekali.

Terkait dengan uang proyek, mendirikan izin, memang ada kesepakatan nilai Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.

Namun, negosiasi tersebut sempat berjalan alot karena pihak perusahaan, yakni Protelindo, hanya mampu memberikan uang Rp 170 juta.

"Tapi, setelah ketemu nilai uang tersebut, langsung diberikan kepada anak buah MKP," ungkap Nurhono.

Hal itu dibenarkan Suharsono. Sebab, Suharsono yang menginstruksikan adanya penindakan atas tower telekomunikasi yang berdiri.

Total ada 19 tower yang menjadi masalah karena tidak punya izin. "Lima belas sudah berdiri, sedangkan empat lainnya masih tahap pembangunan," ungkapnya kepada jaksa KPK Ni Nengah Gina Saraswati.

Mantan Bupati Mojokerto terjerat korupsi karena diduga menerima suap terkait pemberian izin pembangunan pendirian tower.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News