Mantan Bupati Labuhanbatu Dituntut 8 Tahun Penjara

Mantan Bupati Labuhanbatu Dituntut 8 Tahun Penjara
Mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/3). Dia dituntut 8 tahun penjara dan dicabut hak dipilihnya. Foto: sumutpos/jpg

jpnn.com, MEDAN - Mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, 49, dituntut 8 tahun penjara karena menerima suap sebesar Rp 42,28 miliar dan 218.000 dolar Singapura dari seorang pengusaha.

Selain itu, Pangonal juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dia juga dikenakan hukuman uang pengganti sebesar Rp42,28 miliar dan 218.000 Dolar Singapura. Jika tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi menutupi kerugian negara itu, maka diganti dengan hukuman satu tahun penjara.

Tuntutan terhadap mantan orang nomor satu di Kabupaten Labuhanbatu itu, dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan yang digelar di ruang utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (11/3).

JPU KPK menilai, Pangonal bersalah menerima suap sebesar Rp42,28 miliar dan SGD 218.000 dari pengusaha Asiong.

Pangonal dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ucap Dody Sukmono, salah seorang penuntut di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi.

Selain hukuman pidana dan uang pengganti, Jaksa KPK juga meminta agar terdakwa diberikan hukuman tambahan berupa dicabut hak pilihnya.

Mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, 49, dituntut 8 tahun penjara karena menerima suap sebesar Rp 42,28 miliar dan 218.000 dolar Singapura dari seorang pengusaha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News