Mantan Bupati Labuhanbatu Dituntut 8 Tahun Penjara
Selasa, 12 Maret 2019 – 17:59 WIB

Mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/3). Dia dituntut 8 tahun penjara dan dicabut hak dipilihnya. Foto: sumutpos/jpg
Seusai mendengarkan nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan ini hingga pekan depan untuk memberi kesempatan terdakwa menyampaikan pembelaan.
Pangonal yang duduk di kursi terdakwa setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Labuhan Batu, Sumut, Selasa (17/7). Dia diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, karena diduga menerima suap. (man)
Mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, 49, dituntut 8 tahun penjara karena menerima suap sebesar Rp 42,28 miliar dan 218.000 dolar Singapura dari seorang pengusaha.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kasus Suap Rahmat Effendi, Inayatullah Digarap KPK
- Thamrin Ritonga, Sang Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu Segera Disidang
- Didakwa Terima Suap Rp 42 Miliar, Pangonal Harahap Menangis
- Penyuap Eks Bupati Labuhanbatu Menangis Memohon Jadi JC
- Eks Bupati Labuhanbatu Segera Diadili di PN Medan
- Mantan Bupati Labuhanbatu Sebut Terima Fee Proyek Hal Biasa