Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bebas dari Penjara 

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bebas dari Penjara 
Terdakwa Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah berjalan seusai menjalani sidang dakwaan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (3/6/2020) . ANTARA FOTO/Umarul Faruq /aww

Kemudian, majelis hakim PT Surabaya akhirnya mengurangi pidana penjara dari 3 tahun menjadi 2 tahun penjara.

Setelah putusan tersebut, Saiful ditahan di Polda Jatim dan pada 4 Oktober 2021. Lalu, Saiful dipindahkan ke Lapas Porong sampai bebas. 

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Sidoarjo. 

KPK juga mengamankan barang bukti uang hasil rasuah senilai Rp 1,8 miliar. (antara/jpnn)

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bebas murni setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News