Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bebas dari Penjara
Jumat, 07 Januari 2022 – 23:55 WIB
Kemudian, majelis hakim PT Surabaya akhirnya mengurangi pidana penjara dari 3 tahun menjadi 2 tahun penjara.
Setelah putusan tersebut, Saiful ditahan di Polda Jatim dan pada 4 Oktober 2021. Lalu, Saiful dipindahkan ke Lapas Porong sampai bebas.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Sidoarjo.
KPK juga mengamankan barang bukti uang hasil rasuah senilai Rp 1,8 miliar. (antara/jpnn)
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bebas murni setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Ungkap Kasus Kelas Kakap, Kejaksaan Agung Raih Public Trust Tinggi
- Berkas P21, Dua Tersangka Korupsi di Dinas Perkim Rohul Segera Disidang
- Bersama Kejagung, BPKP Berperan Strategis Dalam Penanggulangan Korupsi
- Jadi Tersangka Korupsi, Kadiskop UKM Padangsidimpuan Ditahan Kejari