Mantan Capim KPK Soroti Kinerja Kementerian ATR/BPN, Begini Katanya
Kamis, 22 Desember 2022 – 15:27 WIB
Akan tetapi, sejak putusan PK No 214 Tahun 2017 soal akte hibah maka SHM yang punya Soerjani tidak memiliki landasan hukum alias sertifikat bodong.
"Artinya sertifikat itu harus dikembalikan lagi SHGB kepada orang tuanya Soeprati, logika hukumnya seperti itu," ungkap Amstrong.
Namun, kuasa hukum Soerjani, Talipar Simanjuntak mengatakan bahwa harta waris tersebut sudah dibagi.
Mantan Capim KPK Amstrong Sembiring menyoroti Kementerian ATR/BPN. Simak selengkapnya
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Menteri AHY Ungkap Puluhan Mafia Tanah Sudah Masuk Target Operasi, Tunggu Saja!
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Belajar Digitalisasi Kenotariatan, INI German Federal Chamber of Notaries Teken MoU
- Mentan Amran Dorong Kementerian ATR/BPN Beri Legalitas Jutaan Hektare Sawah di Indonesia
- MK Gelar Sidang Uji Materi Tentang Masa Jabatan Notaris, Kuasa Hukum Bilang Begini
- Menteri Hadi Tjahjanto Bagikan 279 Sertifikat Redistribusi Tanah di Muaro Jambi