Mantan Capim KPK Soroti Kinerja Kementerian ATR/BPN, Begini Katanya

Mantan Capim KPK Soroti Kinerja Kementerian ATR/BPN, Begini Katanya
Mantan Capim KPK Amstrong Sembiring menyoroti Kementerian ATR/BPN. Foto: dok. pribadi

Akan tetapi, sejak putusan PK No 214 Tahun 2017 soal akte hibah maka SHM yang punya Soerjani tidak memiliki landasan hukum alias sertifikat bodong.

"Artinya sertifikat itu harus dikembalikan lagi SHGB kepada orang tuanya Soeprati, logika hukumnya seperti itu," ungkap Amstrong.

Namun, kuasa hukum Soerjani, Talipar Simanjuntak mengatakan bahwa harta waris tersebut sudah dibagi.

Mantan Capim KPK Amstrong Sembiring menyoroti Kementerian ATR/BPN. Simak selengkapnya


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News