Mantan Direktur PLN Dituntut 10 Tahun
Senin, 08 Maret 2010 – 14:15 WIB
Mantan Direktur PLN Dituntut 10 Tahun
Karenanya JPU meminta majelis menjatuhkan vonis bersalah atas Hariadi. "Menuntut, supaya majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: menyatakan terdakwa Hariadi sadono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Chatarina.
Baca Juga:
JPU juga meminta majelis menjatuhkan pidana terhadap Hariadi berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, Hariadi juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6,5 miliar yang harus dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana dengan pidana subsidair tiga tahun penjara," lanjut JPU.
JPU menilai hal yang meringankan Hariadi hanya karena belum pernah dihukum. Sementara hal yang memberatkan antara lain karena selaku direktur PLN, Hariadi telah menciderai kepercayaan pemeritah dan masyarakat, tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, serta tidak memberi keterangan jujur soal harta kekayannya.(pra/ara/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi korupsi proyek Customer Management System (CMS) PLN Jawa Timur, Haryadi Sadono, dituntut dengan hukuman pidana
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara