Mantan Dirut Kimia Farma Divonis 5 Tahun
Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan
Selasa, 20 April 2010 – 13:36 WIB
Menanggapi hal itu, Reinaldi belum mengambil keputusan dan akan memikirkan selama satu minggu apakah nanti akan mengajukan keberatan atau tidak. "Saya setelah berdiskusi dengan kuasa hukum, meminta waktu satu minggu kepada majelis untuk tentukan langkah hukum selanjutnya," kata Reinaldi Yusuf.
Baca Juga:
Sementara itu, Gunawan Pranoto secara langsung akan mengajukan keberatan atas putusan majelis hakim. "Kami akan mengajukan keberatan atas putusan hakim," ujar Gunawan Pranoto.
Usai persidangan, kepada para wartawan, Gunawan Pranoto mengatakan keberatan yang diajukan berdasar atas ketidakadilan yang ia peroleh. "Saya mengajukan keberatan karena banyak hal yang janggal atas tuduhan kepada saya selama persidangan berlangsung," ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam fakta persidangan pihaknya dinyatakan meminta kepada PT Kimia Farma TD untuk bekerja sama dengan dirinya. "Dikatakan pada bulan September 2003, saya meminta untuk melibatkan perusahaan saya sebagai partner dalam proyek pengadaan alkes, padahal saya tidak pernah meminta," kilahnya.(oji/jpnn)
JAKARTA- Ketua majelis hakim PN Tipikor, Herdi Agustian akhirnya menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan Dirut PT Kimia Farma, Reinaldi Yusuf (terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Tunggal di Jalan Kyai Tapa, Pengendara Motor Tewas
- Persiapkan Talenta Terbaik di Industri Asuransi, Indonesia Re Jalin Kerja Sama dengan STIMRA
- Nana Sudjana Dorong Organisasi Keagamaan Genjot Pendidikan Agama untuk Pemuda
- Kualitas Udara DKI Jakarta Terburuk Keempat Dunia, Inilah Wilayah yang Terdampak Kuat
- Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuki Tahap Wawancara, Ini Daftar Kandidatnya
- 2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata