Mantan Dirut RSUD Ini Dituntut Lima Tahun Penjara
Kamis, 17 November 2016 – 05:41 WIB
Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Handy J Pandiangan, menyatakan akan mengajukan pembelaan (Pledoi)dan meminta waktu untuk menyusunnya.
Menanggapi apa yang disampaikan PH tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo didampingi dua hakim anggota Zulfadly dan Suherman, memberikan waktu dan menunda persidangan selama satu pekan kedepan.(ias/ray/jpnn)
TANJUNGPINANG - Mantan Direktur RSUD Embung Fatimah, Fadillah Ratna Dewi Mallarangan, 57, dituntut lima tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan