Mantan Dosen Korupsi Bantuan Gempa
Selasa, 19 Oktober 2021 – 13:03 WIB

Terpidana korupsi dibekuk Kejati Jabar setelah buron delapan tahun. Foto: ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat
Dia mengatakan kini buronan delapan tahun yang sudah ditangkap itu akan diserahkan ke tim Kejati Yogyakarta untuk selanjutnya dilakukan eksekusi. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Mantan dosen itu korupsi dana bantuan program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-gempa tahun 2007 hingga menimbulkan kerugian negara Rp 911 juta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Hardiknas 2025, Untar Gelar Untarian Awards untuk Dosen hingga Mahasiswa Berprestasi
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...