Mantan Hakim Agung Jadi Saksi dalam Sidang Perkara Menghalangi Bayar PPN
Minggu, 16 April 2023 – 04:36 WIB
"Jadi, kami menunggu putusan sela majelis hakim pa 10 Mei terkait perkara ini," ujar Wincen.
Sementara itu, kuasa hukum PT. PRI Jeffry Suriatin menyatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan eksepsi kompetensi absolut, sehingga majelis hakim yang akan menilai pada putusan sela dua atau tiga bulan mendatang.
"Masing masing pihak punya argumentasi sendiri, jika menurut penggugat mengajukan gugatan telah benar maka menurut kami hal itu tidak benar," jelasnya. (jlo/jpnn)
Mantan Hakim Agung Prof. Rehngena Purba jadi saksi ahli sidang dugaan menghalang-halangi membayar PPN.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Mantap, Pakaian Dalam Asal Bantul Siap Bersaing di 2 Pasar Internasional Ini
- Saksi Ahli Anggap Unsur Kerugian Negara Tak Terpenuhi dalam Korupsi Laboratorium Unsulbar
- Awas! Pertumbuhan Ekonomi Terhambat karena Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Pemerintah Kaji Kenaikan PPN jadi 12%, Bagaimana Nasib Daya Beli Masyarakat?
- Said Abdullah: Kenaikan PPN 12 Persen Membebani Rakyat dan Pelaku Usaha
- Kunjungi IIMS 2024, Jokowi: Mobil Saya Banyak di Istana