Mantan Hakim Agung Jadi Saksi dalam Sidang Perkara Menghalangi Bayar PPN

Mantan Hakim Agung Jadi Saksi dalam Sidang Perkara Menghalangi Bayar PPN
Mantan Hakim Agung Prof. Rehngena Purba jadi saksi ahli sidang dugaan menghalang-halangi membayar PPN. Foto: dok.pribadi

"Jadi, kami menunggu putusan sela majelis hakim pa 10 Mei terkait perkara ini," ujar Wincen.

Sementara itu, kuasa hukum PT. PRI Jeffry Suriatin menyatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan eksepsi kompetensi absolut, sehingga majelis hakim yang akan menilai pada putusan sela dua atau tiga bulan mendatang.

"Masing masing pihak punya argumentasi sendiri, jika menurut penggugat mengajukan gugatan telah benar maka menurut kami hal itu tidak benar," jelasnya. (jlo/jpnn)

Mantan Hakim Agung Prof. Rehngena Purba jadi saksi ahli sidang dugaan menghalang-halangi membayar PPN.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News