Mantan Hakim Juga Tolak RPP Penyadapan
Kamis, 24 Desember 2009 – 15:01 WIB
JAKARTA – Mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Asep Iwan Iriawan menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan bertentangan Undang Undang Dasar 1945. Menurutnya, penyadapan tidak boleh diatur dengan Peraturan Pemerintah tetapi harus dengan Undang-undang.
Pertentangannya kata Asep ada pada pasal 24 UUD 1945 yang menjelaskan tentang kekuasaan kehakiman. Disana dijelaskan bahwa badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-Undang.
Baca Juga:
“Kalau penyadapan mau diatur harus dengan Undang-undang bukan dalam bentuk Peraturan Pemerintah karena kedudukan Undang-undang lebih tinggi dari peraturan pemerintah,” kata Asep saat dihubungi lewat telepon, Kamis (23/12).
Kalau RPP Intersepsi itu dipaksakan diberlakukan oleh pemerintah, kata Asep, maka materinya harus diuji di Mahkamah Agung (MA). “Negara ini adalah negara hukum, jadi kita harus kembalikan pada UUD 1945,” tambahnya.
JAKARTA – Mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Asep Iwan Iriawan menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan bertentangan
BERITA TERKAIT
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal