Mantan Hakim Juga Tolak RPP Penyadapan
Kamis, 24 Desember 2009 – 15:01 WIB
Mantan Hakim Juga Tolak RPP Penyadapan
JAKARTA – Mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Asep Iwan Iriawan menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan bertentangan Undang Undang Dasar 1945. Menurutnya, penyadapan tidak boleh diatur dengan Peraturan Pemerintah tetapi harus dengan Undang-undang.
Pertentangannya kata Asep ada pada pasal 24 UUD 1945 yang menjelaskan tentang kekuasaan kehakiman. Disana dijelaskan bahwa badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-Undang.
Baca Juga:
“Kalau penyadapan mau diatur harus dengan Undang-undang bukan dalam bentuk Peraturan Pemerintah karena kedudukan Undang-undang lebih tinggi dari peraturan pemerintah,” kata Asep saat dihubungi lewat telepon, Kamis (23/12).
Kalau RPP Intersepsi itu dipaksakan diberlakukan oleh pemerintah, kata Asep, maka materinya harus diuji di Mahkamah Agung (MA). “Negara ini adalah negara hukum, jadi kita harus kembalikan pada UUD 1945,” tambahnya.
JAKARTA – Mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Asep Iwan Iriawan menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan bertentangan
BERITA TERKAIT
- Saksi Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam Ponsel Harun Masiku
- Menaker: Karyawan, Aset Besar Perusahaan
- Hasan Nasbi Batal Mundur, Legislator: Jangan Ada Lagi Sentimen Pribadi Bicara ke Publik
- Truk ODOL Memakan Banyak Korban, Legislator Mempertanyakan Kinerja Menhub
- Kapan Honorer Tak Lulus PPPK Tahap 1 Masuk Optimalisasi? Ini Bocoran BKN
- Pro Kontra Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates di Indonesia