Mantan KaBIN Usulkan Masa Jabatan Presiden Jadi 8 Tahun, Ini Alasannya
Sabtu, 13 Juli 2019 – 01:01 WIB
Hendro menambahkan, jika mau konsekuen maka pemilihan presiden dikembalikan ke MPR. Namun, status MPR juga harus dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara melalui amendemen UUD 1945.
“Kan UUD di mana-mana diamendemen biasa, tetapi harus disesuaikan dengan perkembangan keadaan lingkungan strategis,” ujar guru besar ilmu intelijen itu.(boy/jpnn)
Mantan Kepala BIN AM Hendropriyono menggulirkan wacana tentang pembatasan masa jabatan seseorang di kursi kepresidenan hanya satu periode.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Minta Definisi Keluarga di RUU KIA Dilengkapi
- Bamsoet Mengapresiasi Gagasan Hendropriyono Melestarikan Budaya Bangsa
- Catatan Ketua MPR: Kuasa Rakyat Memilih dan Menyerahkan Mandat
- Anies Ingatkan Kekayaan Alam untuk Kemakmuran Rakyat, bukan Segelintir Orang
- Hendropriyono Komentar Soal Buku Wirang Birawa, Begini Katanya
- Muhadjir: Dibutuhkan Tangan-Tangan Cerdas untuk Mengelola UUD 1945