Mantan KaBIN Usulkan Masa Jabatan Presiden Jadi 8 Tahun, Ini Alasannya

Mantan KaBIN Usulkan Masa Jabatan Presiden Jadi 8 Tahun, Ini Alasannya
AM Hendropriyono di DPR, Jumat (12/7). Foto: M Kusdharmadi/JPNN.Com

Hendro menambahkan, jika mau konsekuen maka pemilihan presiden dikembalikan ke MPR. Namun, status MPR juga harus dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara melalui amendemen UUD 1945.

“Kan UUD di mana-mana diamendemen biasa, tetapi harus disesuaikan dengan perkembangan keadaan lingkungan strategis,” ujar guru besar ilmu intelijen itu.(boy/jpnn)
 


Mantan Kepala BIN AM Hendropriyono menggulirkan wacana tentang pembatasan masa jabatan seseorang di kursi kepresidenan hanya satu periode.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News