Mantan Kades di Seluma Ditahan Polisi, Kasusnya Berat

Mantan Kades di Seluma Ditahan Polisi, Kasusnya Berat
Proses pemeriksaan tersangka kasus korupsi dana desa Batu Tugu oleh unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal Polres Seluma, Bengkulu, Jumat (11/8/2023). (ANTARA/ Sepriandi)

jpnn.com - SELUMA - Mantan Kepala Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, Bengkulu, berinisial SK (56) ditahan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Seluma. Mantan kades itu ditahan polisi karena tersangkut kasus dugaan korupsi dana desa.

Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu Dwi Wardoyo mengatakan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa di Desa Batu Tugu itu terjadi pada tahun anggaran 2019 hingga 2021.

Dari hasil tersebut, terlacak ada kerugian negara dari beberapa unsur pekerjaan fisik yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Batu Tugu.

"Dari audit ditemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp500 juta," kata Dwi di Seluma, Jumat (11/8).

Penahanan juga dilakukan terhadap beberapa orang lainnya, yaitu Kepala Urusan Keuangan RD (39) dan Kepala Dusun RW (54) atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Batu Tugu.

"Ketiganya ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata dia merujuk naiknya status penanganan kasus dugaan korupsi program DD Desa Batu Tugu tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Sembari menjalani pemeriksaan, tersangka tetap akan ditahan. "Selama 14 hari ke depan ketiganya akan ditahan di Polres Seluma guna mempermudah pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 primer subsider Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999, yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP, karena bersama-sama lebih dari satu kali diduga melakukan pelanggaran.

Mantan Kepala Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, Bengkulu, berinisial SK (56) ditahan polisi. Kasusnya berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News