Mantan Kades Ini Ditangkap Saat Melintas di Depan Kantor Polisi, Kasusnya Berat

Namun, karena kasus narkoba menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, penanganan dilakukan bersama-sama guna memerangi eredaran dan penyalahgunaan narkoba yang ada di masing-masing wilayah.
"Dari hasil yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan dengan didukung oleh Satres Narkoba Polres Rejang Lebong, kami mengantongi beberapa nama tempat tersangka membeli barang ini di daerah Kecamatan Binduriang," terangnya.
Menurut dia, barang bukti yang didapati dari tersangka ini lumayan banyak atau lebih dari lima gram, sehingga dijerat atas pelanggaran Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara.
Cahya mengatakan berdasar pengakuan tersangka di hadapan penyidik, yang bersangkutan merupakan pemakai berat narkoba dan sudah lama mengonsumsinya.
Kendati demikian, polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui apakah tersangka termasuk pengedar narkoba atau bukan. (antara/jpnn)
Seorang mantan kades ditangkap saat melintas di depan kantor polisi. Kasusnya berat, dia terancam lama dipenjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar