Mantan Kades Ini Sudah Bikin Susah Ribuan Orang Selama Pandemi
Rabu, 06 Juli 2022 – 19:46 WIB

Mantan Kades Cikupa, AM (paling kiri) ditangkap bersama eks bawahannya atas kasus pungutan liar. Dok Humas Polda Banten.
"AM selaku petahana juga diduga menggunakan uang hasil pungli tersebut saat mencalonkan diri sebagai kepada desa pada tahun lalu," katanya.
Kini keempat tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 1 miliar. (cuy/jpnn)
Polresta Tangerang menangkap mantan kades bersama bawahannya yang sudah menyusahkan ribuan orang selama pandemi Covid-19.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage
- Geger Pengakuan Eks Tahanan soal Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp 1 Juta
- Polisi Gulung Dua Pelaku Pungli yang Catut DLHK Pekanbaru
- Revisi KUHAP, Ahmad Sahroni Sebut Masyarakat Bisa Lapor Polisi Via Medsos
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es