Mantan Kades Ini Sudah Bikin Susah Ribuan Orang Selama Pandemi
Rabu, 06 Juli 2022 – 19:46 WIB
"AM selaku petahana juga diduga menggunakan uang hasil pungli tersebut saat mencalonkan diri sebagai kepada desa pada tahun lalu," katanya.
Kini keempat tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 1 miliar. (cuy/jpnn)
Polresta Tangerang menangkap mantan kades bersama bawahannya yang sudah menyusahkan ribuan orang selama pandemi Covid-19.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Tren Pemulihan Ekonomi Makin Solid Setelah Pandemi Covid-19 Berlalu
- Pemuda Ini Peras Wisatawan, Tim Saber Pungli Beraksi, Lihat
- Modus Pelaku Penipuan Terhadap PT Kamajaya Busana Sebanyak Rp 1,1 Miliar
- Info Terkini Kasus Pungli di Rutan KPK, Hengki Sudah Diperiksa
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- 78 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Cuma Minta Maaf, Reza Indragiri: Bobrok!