Mantan Kadis Pertanian Tebo Divonis 20 Bulan Penjara

Mantan Kadis Pertanian Tebo Divonis 20 Bulan Penjara
Suasana sidang empat terdakwa kasus proyek Pembangunan Embung Tebo di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (12/12). Foto: jambiekspres/jpg

"Keduanya wajib Menganti kerugian negara," sebutnya.

Atas vonis tersebut, baik jasmani maupun bterskwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari setelah masa putusan berlangsung.

Untuk diketahui, kempeta terdakwa tersebut maisng masing dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati yakni, Jonatan, dan Fiasal Utama di tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, keduanya juga di kenakan uang pengganti (UP) sebesar Rp 552 juta subsidair 1 tahun dan 6 bulan kurungan. Keduanya juga telah mengenbalikan kerugian negara masing masing Rp 15 juta melalui jaksa.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya yakni, Sarjono di tuntut 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda 50 juta subsider 6 bulan.

Selain dituntut penjara, Sarjono diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp 80 juta subsider 1 tahun 3 bulan penjara. Dan mewajibkan mengembalikan uang penganti dari total kerugian negara Rp 1.2 miliar. Sedangkan, Nainggolan dituntut bersalah 1 tahun dan 6 bulan serta denda 50 juta subsider 3 bulan. (pds)


Terdakwa kasus korupsi Pembangunan Embung Sungai Abang, Kabupaten Tebo Ir Sarjono, divonis 20 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Jambi, (12/12).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News