Mantan Kadispora Papua Barat Terbebas dari Jerat Hukum
Minggu, 27 November 2022 – 14:25 WIB
Mantan Kadispora Papua Barat HLM dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Manokwari pada 27 Oktober 2022 atas dugaan penganiayaan terhadap tiga wanita pegawai Pemprov Papua Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/807/X/2022/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tanggal 27 Oktober 2022. Dari laporan itu, Polres Manokwari kemudian menahan HLM selama 20 hari sejak 8 November 2022 setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. (antara/jpnn)
Mantan Kadispora Papua Barat HLM, yang jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap tiga wanita ASN, terbebas dari jerat hukum.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi