Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Puti Candrawathi saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua. (Foto: Antara, Asprilla Dwi Adha)

Hari ini (13/02), mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menerima vonis pidana mati atas dakwaan pembunuhan berencana dan 'obstruction of justice', atau merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menghilangkan dan merusak barang bukti. 

Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, atau lebih dari tuntutan jaksa yakni hukuman seumur hidup.

Majelis hakim menilai, Ferdy Sambo terbukti bersalah dan tidak ada alasan pembenar atau pemaaf atas apa yang dilakukannya.

Selain Ferdy Sambo, istrinya, Putri Candrawathi, juga dijadwalkan menerima vonis hari ini.

Jaksa menuntut Putri delapan tahun penjara karena dianggap mengetahui dan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Selama jalannya persidangan sejak Oktober tahun lalu, diketahui pembunuhan berencana tersebut dilatarbelakangi oleh pengakuan Putri Candrawathi, bahwa ia sudah dilecehkan oleh Brigadir Yosua di rumah dinas Magelang

Namun, pengakuan Putri Candrawathi, tanpa disertai oleh bukti visum maupun saksi yang menguatkan, inilah yang memicu kemarahan sang suami Putri, Ferdy Sambo, yang berujung pada pembunuhan Brigadir Yosua.

Dalam pembacaan vonis, hakim mengatakan klaim pelecehan seksual yang dituduhkan Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan sehingga hakim berkeyakinan tidak terjadi pelecehan seksual.

Hari ini (13/02), mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati atas dakwaan pembunuhan berencana dan 'obstruction of justice' kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News