Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Puti Candrawathi saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua. (Foto: Antara, Asprilla Dwi Adha)

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu hanya terlihat menghela napas panjang ketika vonisnya dibacakan.


Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati atas dakwaan pembunuhan berencana dan 'obstruction of justice' kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News