Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Puti Candrawathi saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua. (Foto: Antara, Asprilla Dwi Adha)

"Karena saya percaya hakim adalah perpanjangan tangan Tuhan di dunia ini untuk membawa keadilan bagi kami."

Selain Ferdy Sambo, istrinya, Putri Candrawathi, juga mendengarkan vonis hukumannya hari ini.

Jaksa menuntut Putri delapan tahun penjara karena dianggap mengetahui dan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua, namun hakim memvonis Putri 20 tahun pidana penjara.

Hal yang menurut hakim memberatkan Putri adalah karena "berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan."

Putri juga dinilai tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban.

Untuk itu ia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan berencana dan hakim "menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan penjara selama 20 tahun."

Ibunda Yosua yang juga hadir pada sidang vonis Putri menyorongkan foto putranya ke hadapan Putri usai pembacaan vonis.

"Putri, ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu loh. Mana ajudanmu yang terbaik itu, Putri?"

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati atas dakwaan pembunuhan berencana dan 'obstruction of justice' kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News