Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Eliezer yang diiming-imingi Rp 1 Miliar untuk mengikuti skenario Sambo akhirnya membongkar semua persekongkolan di balik kematian Yoshua dengan menjadi 'justice collaborator'.
Hakim mengatakan, meskipun Eliezer "yang ditugaskan" sebagai eksekutor, Brigadir Yosua ditemukan tewas dengan 7 peluru yang beberapa di antaranya bukan berasal dari senjata api milik Eliezer.
"Ditemukan peluru yang sesuai dengan yang ditemukan pada senjata api milik terdakwa saat dilakukan penggeledahan," tutur hakim.
Majelis hakim juga menyimpulkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo sudah "memikirkan bagaimana caranya melakukan pembunuhan tersebut ... dengan demikian hakim tidak sependapat dengan hal-hal yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa."
Setelah menyampaikan pertimbangan-pertimbangannya selama sekitar lima jam, hakim akhirnya menyampaikan putusannya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," putus hakim.
Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak, yang mengikuti vonis hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan sambil memeluk foto putranya terlihat menangis saat mendengar vonis Ferdy Sambo.
Sebelum sidang vonis dimulai, Rosti berharap "Tuhan memberikan hikmat dan bijaksana kepada hakim agar memberikan hukuman yang adil ... sampai hukuman mati."
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati atas dakwaan pembunuhan berencana dan 'obstruction of justice' kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS
- Dunia Hari Ini: Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas
- Dunia Hari Ini: Siswa SMA Prancis Ditangkap Setelah Menikam Teman Sekelasnya
- Dunia Hari Ini: Gempa Bumi Berkekuatan 6,2SR Mengguncang Turkiye, 150 Warga Luka-luka
- Tentang Hari Anzac, Peringatan Perjuangan Pasukan Militer Australia