Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEDAN - Iwan Zulhami, mantan Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut) dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (7/7). 

Dia dinilai terbukti menerima suap dugaan jual beli jabatan sebesar Rp750 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Mawadah dalam nota tuntutannya, terdakwa Iwan Zulhami dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Iwan Zulhami dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua Bambang Joko Winarno.

Selain pidana penjara, Jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan digantikan dengan 6 bulan kurungan.

Usai mendengarkan nota tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan mendatang.

Mengutip surat dakwaan, pada 13 Mei 2019, Zainal Arifin membawa uang Rp250 juta untuk diserahkan kepada Iwan Zulhami melalui Nurkholidah, di ruang kerjaya di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3.

Selanjutnya pada tanggal 17 Mei 2019, saksi Zainal Arifin ada memberikan uang sejumlah Rp100 juta, atas permintaan dari saksi Nurkholidah Lubis melalui transfer Bank Sumut atas nama saksi Zulkifli Batubara (suami dari Nurkholidah Lubis).

Iwan Zulhami, mantan Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut) dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (7/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News