Mantan Kapolres Dituntut 4 Tahun Penjara, Denda Rp200 Juta
Jumat, 26 Maret 2021 – 08:04 WIB
Tengku Firdaus mengatakan, sisanya nanti dibebankan kepada terdakwa untuk membayarnya.
Jika terdakwa dalam satu bulan setelah putusan tidak mampu membayar maka dikenakan pidana penjara lagi selama 2 tahun penjara.
"Agenda minggu depan sidang akan mendengarkan pleidoi dari terdakwa dilanjutkan replik atau jawaban JPU atas pembelaan terdakwa, diakhiri sidang putusan," jelasnya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Mantan Kapolres Sanggau berinisial RK dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Ungkap Kasus Kelas Kakap, Kejaksaan Agung Raih Public Trust Tinggi
- Berkas P21, Dua Tersangka Korupsi di Dinas Perkim Rohul Segera Disidang