Mantan Kapolres Dituntut 4 Tahun Penjara, Denda Rp200 Juta
Jumat, 26 Maret 2021 – 08:04 WIB

Mantan Kapolres Sanggau inisial RK menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Tengku Firdaus mengatakan, sisanya nanti dibebankan kepada terdakwa untuk membayarnya.
Jika terdakwa dalam satu bulan setelah putusan tidak mampu membayar maka dikenakan pidana penjara lagi selama 2 tahun penjara.
"Agenda minggu depan sidang akan mendengarkan pleidoi dari terdakwa dilanjutkan replik atau jawaban JPU atas pembelaan terdakwa, diakhiri sidang putusan," jelasnya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Mantan Kapolres Sanggau berinisial RK dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah