Mantan Kepala BKD Janji Kembalikan Uang, Ternyata Bohong

Mantan Kepala BKD Janji Kembalikan Uang, Ternyata Bohong
Mantan Kepala BKD Janji Kembalikan Uang, Ternyata Bohong

jpnn.com - LUWUK - Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banggai, Sulteng, Drs Nurdin Rahim belum bisa bernafas lega, meski masa penahanannya selesai dan penyidik memberikan kesempatan untuk segera mengganti uang yang pernah diterima dari orang yang dijanjikan menjadi CPNS.

Pasalnya, kasus penipuan yang dilaporkan sejumlah korban yang dijanjikan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih terus berlanjut. Bahkan pihak kejaksanaan telah menerima berkas pelimpahan tahap pertama dari penyidik Polres Banggai.

"Kami telah menerima berkas pelimpahan tahap pertama dari tim penyidik Polres Banggai, terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh mantan Kepala BKD Kabupaten Banggai atas nama Nurdin Rahim," ujar Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwuk, Muhammadong SH kepada Radar Sulteng, Selasa (3/12) kemarin.

Namun kata dia, berkas perkaranya dinilai belum lengkap, sehingga pihak kejaksaan meminta penyidik Polres Banggai untuk melengkapi bukti-bukti perkara itu. Terutama adalah bukti-bukti setoran yang konon kabarnya tersangka telah mentransfer uang hasil dugaan penipuan itu kepada seorang pejabat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas nama Edi Darianto, yang telah masuk dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kanit 1 Reskrim Polres Banggai, Ipda Nova Gangsalangi SH mengatakan, perkara penipuan yang melibatkan mantan Kepala BKD Kabupaten Banggai Drs Nurdin Rahim itu berdasarkan laporan Sri Ratna yang merasa dirugikan oleh Drs Nurdin Rahim.

Dalam laporan itu, Sri Ratna telah menyetor uang sebesar Rp80 juta kepada Rita yang menjadi kaki tangan mantan Kepala BKD, untuk mencari orang yang menjadi CPNS. Uang tersebut, diserahkan kepada Jamil sebagai orang kepercayaan Drs Nurdin Rahim saat masih menjabat.

Jamil yang diperiksa penyidik Polres Banggai mengakui telah menerima uang dari Rita dan sejumlah uang setoran dari para calon CPNS. Tetapi, uang itu telah diserahkan kepada mantan Kepala BKD Kabupaten Banggai Drs Nurdin Rahim.

Dalam pemeriksaan Drs Nurdin Rahim mengakui akan mengganti semua uang yang telah diterimanya dengan menjual aset-asetnya terlebih dahulu.

LUWUK - Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banggai, Sulteng, Drs Nurdin Rahim belum bisa bernafas lega, meski masa penahanannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News