Mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kerinci Masuk DPO

Mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kerinci Masuk DPO
Mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kerinci Masuk DPO
KERINCI–Mantan Ketua DPRD Kerinci periode 1999-2003 Nasrun Madin dan wakilnya Syamsu Arifin masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Ditetapkan keduanya dalam DPO,  setelah waktu tiga pekan yang diberikan Kejaksaan Negeri Sungaipenuh supaya menyerahkan diri tidak diindahkan oleh kedua terpidana. Hal ini mengikuti jejak dua mantan anggota DPRD lainnya dalam kasus sama, Sawir Samad dan Yusuf Sugoro yang sampai sekarang masih buron.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Endro Wasistomo, SH, MH, mengaku gusar oleh dua mantan pimpinan DPRD Kerinci, periode 1999-2003 yang hingga kemarin belum juga menyerahkan diri. Menurut dia, pihaknya sudah menetapkan  kedua terpidana masuk DPO Kejari. Dalam melakukan pencarian terdahap terpidana, pihaknya bekerja sama dengan Mapolres Kerinci untuk melakukan penangkapan.

“Belum ada kabar keduanya, kita sudah kasih waktu sampai Jum’at kemarin untuk menyerahkan diri. Namun keduanya tetap mangkir, sekarang keduanya masuk DPO kita,”ujar Kajari Sungaipenuh.

Dirinya menyesalkan keluarga Nasrun Madin, yang sebelumnya memberitahu kepada pihaknya mantan Ketua DPD PAN Kerinci itu sakit. Namun, dalam keterangan keluarga tersebuttidak dilengkapi dengan surat yang jelas.

KERINCI–Mantan Ketua DPRD Kerinci periode 1999-2003 Nasrun Madin dan wakilnya Syamsu Arifin masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), oleh Kejaksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News