Mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kerinci Masuk DPO
Kamis, 04 Oktober 2012 – 13:41 WIB
KERINCI–Mantan Ketua DPRD Kerinci periode 1999-2003 Nasrun Madin dan wakilnya Syamsu Arifin masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Ditetapkan keduanya dalam DPO, setelah waktu tiga pekan yang diberikan Kejaksaan Negeri Sungaipenuh supaya menyerahkan diri tidak diindahkan oleh kedua terpidana. Hal ini mengikuti jejak dua mantan anggota DPRD lainnya dalam kasus sama, Sawir Samad dan Yusuf Sugoro yang sampai sekarang masih buron. Dirinya menyesalkan keluarga Nasrun Madin, yang sebelumnya memberitahu kepada pihaknya mantan Ketua DPD PAN Kerinci itu sakit. Namun, dalam keterangan keluarga tersebuttidak dilengkapi dengan surat yang jelas.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Endro Wasistomo, SH, MH, mengaku gusar oleh dua mantan pimpinan DPRD Kerinci, periode 1999-2003 yang hingga kemarin belum juga menyerahkan diri. Menurut dia, pihaknya sudah menetapkan kedua terpidana masuk DPO Kejari. Dalam melakukan pencarian terdahap terpidana, pihaknya bekerja sama dengan Mapolres Kerinci untuk melakukan penangkapan.
“Belum ada kabar keduanya, kita sudah kasih waktu sampai Jum’at kemarin untuk menyerahkan diri. Namun keduanya tetap mangkir, sekarang keduanya masuk DPO kita,”ujar Kajari Sungaipenuh.
Baca Juga:
KERINCI–Mantan Ketua DPRD Kerinci periode 1999-2003 Nasrun Madin dan wakilnya Syamsu Arifin masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), oleh Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- 5 Imigran Rohigya Melarikan Diri dari Penampungan di Aceh Timur
- Mobil Rombongan Pengantar JCH Asal Bulukumba Kecelakaan di Gowa, 8 Orang Luka-Luka
- Dramatis, 6 Orang di Atap Mobil Terbawa Arus Banjir Ogan Komering Ulu
- Pemancing Asal Lombok Barat Ditemukan Meninggal di Dasar Laut
- Kawah Nirwana Erupsi, AKBP Ryky: Kami Imbau Warga tidak Panik
- 2 Mobil Hanyut Terseret Banjir Bandang di OKU, 1 Orang Meninggal, 4 Masih Hilang