Mantan Ketua Dewan Pers Sebut Pembatasan Internet di Papua Cacat Prosedur
Jumat, 06 September 2019 – 20:39 WIB

Yosep Stanley Adi Prasetyo. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com
Nah, sepengetahuan Yosep, Gubernur Lukas tidak pernah menyatakan status keadaan darurat sipil di Bumi Cenderawasih. Tanpa penetapan status itu, maka status Papua dalam keadaan tertib sipil.
"Situasinya di sini (Papua) tertib sipil. Namun, malah ada pembatasan-pembatasan. Itu enggak tepat. Ini koordinasinya menunjukan bahwa ini enggak benar," ucap dia.
Yosep menduga langkah pemerintah pusat yang langsung membatasi internet karena bercermin keberhasilan menanggulangi kerusuhan di Jakarta Pusat pada 21 sampai 22 Mei 2019. "Itu kan pengalaman sukses yang ada di Jakarta pada bulan Mei. Ini sekarang diulang," ucap dia. (mg10/jpnn)
Mantan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menilai pembatasan internet harus berdasarkan pertimbangan kepala daerah setempat.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Tim Kuasa Hukum Paula Verhoeven Sambangi Dewan Pers, Bahas Soal Hal Ini
- Rakit Bom Mortil Bekas Peninggalan Perang Dunia ke II, Nelayan Tewas Mengenaskan
- 5 Berita Terpopuler: Perkembangan Terbaru RPP Manajemen ASN, Masih Misterius, Ada Kata Insyaallah
- Ikut Cari Iptu Tomi Marbun, Ketua Komnas HAM Papua Diberondong KKB
- Bupati Raja Ampat Tegaskan Gerakan NFRPB Bertentangan dengan Konstitusi
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM