Mantan Ketua Golkar Jabar jadi Tersangka Korupsi
Rabu, 05 Januari 2011 – 21:12 WIB
Karenanya Yance disangka korupsi karena memperkaya diri sendiri atau orang lain ataupun korporasi, dengan menyalahgunakan wewenang. Atas perbuatannya itu, Yance dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Ketua DPD Golkar Jawa Barat, Irianto MS Syafiuddin sebagai tersangka korupsi. Pria yang akrab dipanggil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementan Meluncurkan Kawasan HDDAP 10.000 Hektar di 13 Kabupaten
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumatera Barat
- Hadiri Puncak Peringatan HUT Ke-44 Dekranas, Tyas Fatoni Turut Kenalkan Wastra Sumsel
- Polisi Bongkar Makam Pelajar yang Tewas Dianiaya Teman Sendiri
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina
- MK Enggan Komentari RUU Mahkamah Konstitusi