Mantan Ketua MK Sebut Putusan PTUN atas Gugatan Fadel Sudah Lampaui Kewenangan

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah bertindak melampaui kewenangan dengan mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas keputusan sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah atau DPD.
Hamdan berpendapat PTUN tidak memiliki kewenangan mengadili keputusan politik mayoritas anggota DPD.
“Keputusan PTUN itu melebihi kewenangannya. Ini bukan ranah pejabat TUN (tata usaha negara),” ujar Hamdan sebagaimana keterangan tertulis, Jumat (26/5).
Ahli hukum yang turut merumuskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK itu menegaskan lingkup kewenangan PTUN ialah keputusan pejabat tata usaha negara atau TUN.
Adapun hasil paripurna DPD yang digugat Fadel adalah bukan termasuk kategori keputusan TUN buatan pejabat tata usaha negara.
“Ini bukan keputusan pejabat TUN, tetapi keputusan mayoritas anggota DPD. Jadi, tidak bisa digugat,” tuturnya.
Sebelumnya sejumlah pakar tata negara juga mengkritisi putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas hasil keputusan sidang paripurna DPD tentang penarikan senator asal Gorontalo itu dari jabatan wakil ketua MPR.
Ahli hukum tata negara Margarito Kamis menyebut keputusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Fadel tersebut membahayakan sistem ketatanegaraan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva berpendapat PTUN tidak memiliki kewenangan mengadili keputusan politik mayoritas anggota DPD.
- Konsolidasi Akbar Anies-Muhaimin di Makassar Sukses Digelar, Ada Andil Sosok Tamsil Linrung
- 1 Juta Agen Perubahan Ikuti Jalan Gembira Anies-Muhaimin di Makassar
- Tamsil Linrung Gelar Jalan Sehat Bareng AMIN di Makassar, Pesertanya Sejuta
- Jalan Gembira Anies-Muhaimin Ajang Pembuktian, Lembaga Survei Siap-Siap Dipermalukan
- Tamsil Linrung Pegang Komando untuk Jadikan Sulsel Lumbung Suara Amin
- Tamsil Linrung Galang Suara Luar Jawa untuk Anies-Cak Imin Lewat Jalan Gembira