Mantan Manajer Persibara Banjarnegara Tolak Panggilan PSSI

Mantan Manajer Persibara Banjarnegara Tolak Panggilan PSSI
Sepak bola. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indriyani menolak menghadiri panggilan PSSI. Kuasa hukum Lasmi, Boyamin Saiman mengatakan kliennya mendapat surat panggilan untuk hadir Jumat (28/12) dalam sidang Komite Disiplin PSSI. 

Agendanya adalah pertanggungjawaban pernyataan Lasmi di media online dan acara talkshow. Surat ditandatangani oleh Sekjen Ratu Tisha tertanggal 24 Desember 2018.

"Atas surat tersebut, saya telah berdiskusi dengan klien Lasmi Indriyani kemudian berketetapan untuk tidak menghadiri panggilan tersebut," kata Boyamin, Jumat (28/12). 

Boyamin membeberkan alasan tidak hadir pertama bahwa perkara dugaan permainan dalam pertandingan sepak bola telah ditangani oleh penegak hukum kepolisian dalam hal ini Satgas Antimafia Bola yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian. 

"Sehingga kami menghormati dan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum serta tidak ingin terjadi campur aduk tumpang tindih oleh berbagai lembaga dan kepentingan lain," katanya.

Boyamin berharap PSSI menghormati dan mendukung langkah Kapolri Tito demi kemajuan sepak bola Indonesia sehingga PSSI semestinya tidak melakukan tindakan-tindakan lain yang berpotensi intervensi dan mengganggu proses di kepolisian. 

Kedua, lanjut Boyamin, surat hanya ditandatangani oleh Sekjend PSSI Ratu Tisha Destria tanpa adanya tanda tangan Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi atau setidak-tidaknya tak ditembuskan sebagai laporan kepada ketum. "Sehingga kami menganggap surat tersebut kurang layak," jelasnya. 

Ketiga, sepengetahuan Boyamin bahwa Ratu Tisha tidak hadir atas panggilan (pertama) dari Bareskrim Polri. "Sehingga perkenankan kami mencontoh atas tindakan tersebut yaitu kami juga tidak bersedia hadir atas panggilan PSSI tersebut," ungkap Boyamin. 

Salah satu alasan Lasmi menolak panggilan karena merasa tidak punya kewajiban untuk tunduk dengan PSSI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News