Mantan Mendagri Dihadirkan di Persidangan
Minggu, 15 Februari 2015 – 02:06 WIB

Mantan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto. Foto: dok.JPNN
Dari informasi yang berhasil dilansir, gugatan diajukan Yayasan Rumpun Diponegoro berkantor di Jalan Pemuda 145 Semarang diwakili advokat Anna Winiastuty SH dan rekan. Gugatan diajukan 14 mantan pengurus dan dr H Haryata, selaku pemegang saham pada PT Sumurpitu Wringsari.
Dalam kegiatan usaha bersifat prospektif, yakni menyertakan sebagian kekayaan pada PT Perkebunan Pengangkutan dan Perindustrian Sumurpitu Wringinsari (PT Sumurpitu Wringsari) dalam sejumlah sahamnya. (enk/saf)
SEMARANG - Mantan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto diperiksa sebagai saksi atas perkara perdata, gugatan perbuatan melawan hukum antara Yayasan Rumpun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri
- Viral Video Jenazah Digotong di Kampar, Warga Mengeluh Soal Ambulans
- Gubernur Jateng Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan